Takalar (SULSEL) – Mediaportalmetro.com ,Sebagaimana diberitakan media sosial terkait 51 sekolah di Kabupaten Takalar yang akan mendapat jatah dana Afirmasi BOS, disikapi oleh aktifis Takalar.
Arsyad Leo mengungkapkan jika hal ini patut dipertanyakan,pasalnya salah satu persyaratan utama daerah/Kabupaten penerima Dana Afirmasi BOS adalah daerah yang masih dalam kategori tertinggal, terluar dan Terdepan,sedangkan Kab.Takalar sudah tidak masuk lagi dalam kategori tersebut sejak dua tahun lalu,jadi lolosnya Kab Takalar ini kuat dugaan ada manipulasi data”.Ujarnya.Pada Senin (29/10/2019).
Lanjut dikatakan Leo sapaan akrab Aktifis Takalar ini, “Karena ini kuat dugaan terjadi manipulasi data, maka kami meminta agar pihak pemerintah pusat membatalkan pencairan Dana Afirmasi BOS kepada 51 sekolah di Takalar, karena akan berpotensi terjadinya masalah ketika ini mengemuka dan terbongkar dikemudian hari”. Tutup Leo.
Perlu diketahui, Untuk kabupaten Takalar ada 51 sekolah yang akan menerima dana Afirmasi BOS, yang terdiri dari SD sebanyak 38, SMP 9 sekolah, dan SMA sebanyak 4 sekolah.
Perlu pula diketahui, salah satu persyaratan utama daerah penerima dana afirmasi BOS tersebut adalah berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar, hal tersebut berdasarkan Permendikbud nomor 31 tahun 2019.
Sekolah Penerima bantuan Dana Afirmasi BOS adalah sebagai berikut.
1: pemberian Bos afirmasi bertujuan
untuk membantu meningkatkan mutu
pembelajaran pada satuan
pendidikan dasar dan menengah
yang diselenggarakan oleh
pemerintah di daerah tertinggal
terdepan dan terluar.
2: pemberian Bos kinerja bertujuan
untuk meningkatkan mutu
pembelajaran pada satuan
pendidikan dasar dan menengah
yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah daerah sebagai
bentuk penghargaan atas kinerja
baik dalam menyelenggarakan
layanan pendidikan.
Pada pasal kedua Permendikbud nomor 31 tahun 2019 dijelaskan bahwa syarat untuk menerima bantuan bos afirmasi dan bos kinerja adalah sebagai berikut
1. Bos Afirmasi
A. menerima Bos reguler pada tahun
anggaran berkenaan
B. mengisi data pokok pendidikan
paling sedikit 3 semester terakhir
C. berada di daerah tertinggal terdepan
dan terluar
D. memiliki sumber listrik dan
E. memiliki jaringan internet
2. Bos kinerja
A. menerima Bos reguler pada tahun
anggaran berkenaan dan Tahun
anggaran sebelumnya
B. mengisi data pokok pendidikan 3
semester terakhir
C. memiliki jumlah siswa paling sedikit,
60 untuk SD. 90 untuk SMP dan 180
untuk SMA atau SMK.
Diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sementara Kabid Dikdas dikonfirmasi lewat WA pribadinya mengungkapkan bahwa Kriteria sekolah yang menerima sepenuhnya adalah wewenang kementrian, Dinas pendidikan hanya memantau saja.
” Terkait daerah Tertinggal dalam hal sarana dan prasarana.ungkapnya
Ditanya lagi ? Apakah semua sekolah yang dapat dana Afirmasi bos sudah memiliki jaringan internet karena salah satu persyaratan
” Mungkin diisian dapodiknya sudah ada dengan menganggap bisa terima telpon hp.jawabnya kabid dikdas.
Reporter : Azis kawang.